top of page
Search

Presiden Tekankan Aspirasi dan Kesejahteraan Pekerja dalam JHT

  • Writer: gabriella keziafanya(00000045953)
    gabriella keziafanya(00000045953)
  • Nov 10, 2022
  • 1 min read

Foto: kbknews.id

TANGERANG, TERKINI.com – Jaminan hari tua (JHT) dalam Peraturan Menteri (Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 masih terus menjadi bahan perbincangan. Presiden bersama menteri ketenagakerjaan dan menko perekonomian berunding membahas proses kelanjutannya.


Keputusan akhir diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (21/2/22) melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.


“Presiden Jokowi sudah memerintahkan tata cara dan persyaratan JHT disederhanakan dan dipermudah supaya bisa diambil individu pekerja yang lagi dalam masa-masa sulit, terutama yang lagi di-PHK,” jelas Pratikno.


Menyusul hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama, tetapi lebih dipermudah sesuai permintaan presiden. Revisi tersebut masih berlangsung saat artikel ini dirilis.


"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (2/3/22). Kepada Kompas.com, Selasa (1/3/22), revisi ini disertai pula dengan berbagai masukan dari serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) untuk mendengar tanggapan dari sisi yang berkepentingan.


Melansir situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, layanan pengajuan klaim daring JHT berlaku untuk lima kategori: peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta telah melewati kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen), dan peserta meninggalkan RI.


Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan JHT ini juga akan disertakan dalam revisi Permenaker dan peraturan lainnya.


Pratikno menyebutkan presiden masih terus mengikuti aspirasi pekerja yang sejauh ini merasa keberatan dalam tata cara dan persyaratan penerimaan JHT. Presiden mengajak pula para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam meningkatkan daya saing dan membuka lapangan kerja yang berkualitas.


-


*Artikel ini adalah tugas individu mata kuliah (JR101-C) Media Writing pada 2 Maret 2022.

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

©2022 by Gabriella Keziafanya. Proudly created with Wix.com

bottom of page